Kamis, 29 April 2010

KUBURAN

Q_adul

KUBURAN
MAKAM
PERISTIRAHATAN TERAKHIR
Disemayamkan
Diletakan
dimakamkan secara masal
Mengingat keterpaksaan dan keadaan

KUBURAN

Manusia hidup terakhir pasti membutuhkan kuburan, entah kuburan dibumi di laut atau di hutan seperti kata bijak. Aku tersesat dalam kelalain, sedang kematian bergerak ke araku, semakin lama semakin mendekat, jika aku tidak mati Hari Ini, Aku pasti mati esok.
JADI SETIAP INDIFIDU ATAU KITA MANUSIA PASTI BUTUH AKAN
Kuburan tempat peristirahatan terakhir orang yang telah meninggal dunia menjelang ia dibangkitkan kembali untuk menghadapi peradilan Allah SWT. Dalam Islam ada beberapa ketentuan yang harus diikuti jika mayat telah dikuburkan, baik itu menyangkut tata cara, ukuran, bentuk, sikap, maupun tingkah laku muslim terhadap kuburan.
Ada beberapa aturan yang terkait dengan kuburan yang dikemukakan para ahli fikih berdasarkan sunah Rasulullah SAW.
1. Mengubur mayat bertujuan agar bau yang tidak sedap dari mayat tidak menyebar ke luar sehingga mengganggu lingkungan kuburan dan agar mayat tidak dirusak oleh binatang buas.
2. Lubang kubur harus luas, panjang, dalam dan lebar sesuai dengan sabda Rasulullah SAW. “Galilah kuburan,lebarkan dan dalamkan (kuburan) itu” (HR.at-Tirmizi). Dalamnya kuburan menurut ulama Mazhab Syafi’I dan kebanyakan ulama Mazhab Hanbali, adalah setinggi seorang laki-laki 4 setengah hasta (sekitar 1,5 m), Imam Hanbali dalamnya kuburan itu lebih kurang setinggi dada seorang laki laki atau perempuan. Pendapat senada juga dikemukakan ulama Mazhab Hanafi, lebih dari itu lebih baik.
3. Dianjurkan untuk membuat lahad jika tanah kuburan itu keras, yaitu lubang khusus di dinding samping lubang kubur, yaitu ukuran luas,lebar dan tingginya cukup untuk memiringkan mayat ke arah kiblat dalam keadaan tidur. Jika tanah kuburan itu tidak memungkinkan untuk dibuat lahad, maka mayat itu diletakkan menghadfap kiblat di lubang kubur dan ditutup dengan alat penutup, seperti papan, sehingga tanah penimbun mayat itu tidak langsung mengenai jasad.
4. Posisi mayat, menurut ulama Mazhab Syafi’I dan Hanbali, wajib dihadapkan ke Kiblat; menurut ulama Mazhab Hanafi dan Maliki , hanya disunahkan saja. Alasan ulama Mazhab Syafi’i dan Hanbali adalah hadist Rasulullah SAW yang mengatakan. “Kiblat orang yang telah meninggal dunia adalah kiblat orang yang masih hidup” (HR Abu Dawud dan at-Tirmizi). Alasan lainnya adalah karena Rasulullah SAW sendiri ketika dikuburkan dihadapkan ke kiblat.
5. Disunahkan bagi orang yang mengikuti jalannya pemakaman untuk ikut menimbun kuburan, walaupun hanya beberapa gumpal tanah. Alasannya adalah setelah mensolatkan jenazah, Rasulullah SAW datang ke kuburan lalu mengambil beberapa gumpal tanah dan menebarkannya ke kuburan jenazah itu dari kepala sampai ke kakinya.(HR. Ibnu Majah dari Abu Hurairah). Dalam hadis lain dikatakan; “Rasulullah SAW mensalatkan Usman bin Maz’un empat kali takbir, kemudian ia datang ke kuburan dan ikut menimbunkan beberapa gumpal tanah ke kuburan itu, sedang posisi Rasulullahketika itu berdiri di bagian kepala jenzah”
6. Mengenai hal meninggikan tanah kuburan, terdapat perbedaan pendapat ulama tentang hukumnya. Menurut jumhur ulama, meninggikan tanah kuburan (sekedar satu jengkal) lebih baik dari pada membiarkannya datar dengan tanah dan menandainya dengan memberi atap, karena kuburan Nabi SAW dan kedua sahabatnya lebih tinggi (sedikit) dari tanah, tanpa ditandai dengan atap. Hal ini berjalan dengan riwayat dari Sufyan at-Tammar bahwa kuburan Nabi SAW hanya ditinggikan sedikit dari tanah (HR Bukhar). Hadis lain yang diriwayatkan oleh Ibnu Hibban, mengatakan bahwa kuburan Nabi SAW ditinggikan satu jengkal dari tanah biasa. Tujuan meninggikan tanah kuburan satu jengkal adalah agar dapat diketahui dan dihormati oleh yang yang melewatinya. Sementara itu menurut ulama Mazhab Syafi’i, memberi tanda dengan memberi atap kuburan lebih baik dari sekedar meninggikannya, sebagaimana yang dilakukan orang pada kuburan Nabi SAW. Dan kedua sahabatnya (HR. Abu Dawud). Dalam riwayat lain Ali Bin Abi Talib mengatakan; “Jangan kamu bangun berhala (di Kuburan) dan jangan kamu tandai kuburan dengan tanda-tanda kemegahan”(HR. Jamaah ahli hadis, kecuali Bukhari dan Ibnu Majah). Dalam Hadis yang diriwayatkan dari al-Qasim bin Muhammad, Aisyah RA menjelaskan bentuk kuburan Rasulullah SAW dan kedua sahabatnya (Abu Bakar as-Siddiq dan Umar bin Khattab) ketika ditanya oleh al-Qasim bin Muhammad. Menurut Aisyah tidak ada tanda tanda kemuliaan dan tanda tanda kebesaran pada ketiga kuburan itu (HR.Abu Dawud).
7. Makruh hukumnya membuat kuburan seperti bangunan, menandai dengan tulisan, menjadikan masjid, serta mencium dan tawaf disampingnya. Alasannya adalah hadis Rasullullah SAW dari Jabir bin Abdullah yang menyatakan: “Rasulullah SAW melarang membangun kuburan, menulis tulisan-tulisan di kuburan, dan membuatnya seperti kubah (masjid) (HR. Muslim), akan tetapi ulama Mazhab Hanafi mengatakan bahwa menulis nama mayat tersebut sebagai tanda pengenal, jika dibutuhkan, hukumnya boleh, sehingga kuburan itu mudah dikenal; dan ini telah dilakukan para ulama besar sejak dulu. Alasan larangan membangun Masjid di kuburan adalah sabda Rasulullah SAW yang mengatakan; “Allah memerangi orang Yahudi karena mereka menjadikan kuburan Nabi-nabi mereka tempat sujud” (HR. Bukhari dan Muslimdari Abu Hurairah). Dalam Hadis lain dikatakan: “Rasulullah SAW melaknat peziarah kubur yang menjadikan kuburan itu tempat salat (HR. Bukhari, Mus;im, Abu Dawud, at-Tirmizi dan an-Nasa’i).
8. Boleh menandai tanah kuburan dengan batu setentang dengan kepala mayat. Hal ini dilakukan Rasulullah SAW pada kuburan anaknya, Ibrahim (HR. Imam Syafi’i).
9. Dilarang meletakan alat penerangan di kuburan, sesuai dengan hadis berikut; “Allah melaknat orang Yahudi yang menjadikan kuburan sebagi tempat sujud dan memberinya alat penerangan” (HR, Bukhari dan muslim).
Dalam rangka menghormati kuburan, maka
makruh hukumnya bagi umat Islam untuk duduk, berjalan, tidur, serta buang air besar dan buang air kecil di kuburan. Hal ini didasarkan kepada sabda Rasulullah SAW yang mengatakan : “Jangan kamu duduk dan salat di kuburan” (HR. Muslim). Dalam hadis lain dikatakan: “Lebih baik seseorang duduk di atas jamrah(tempat melontar di Mina) daripada duduk-duduk diatas kuburan”.(HR. Jamaah ahli Hadis). Dasar hukum dilarangnya buang air besar dan buang air keci dianalogikan pada larangan duduk diatas kuburan. Duduk diatas kuburan saja tidak boleh apalagi buang air kecil dan buang air besar. Logika seperti ini dalam usul fikih disebut kias aulawi.
Para ahli fikih berbeda pendapat tentang hukum memindahkan kuburan. Menurut ulama Mazhab Maliki, memindahkan kuburan dari satu tempat ke tempat lain, sekalipun berjauhan, hukunbnya mubah, dengan syarat : tulang-tulang mayat yang dipindahkan itu tidak berserakan dan tetap dihormati. Selain itu, ada kebutuhan mendesak yang mengharuskan pemindahan kuburan, seperti kekwatiran bahwa kuburan itu akan dibongkar binatang buas, tanah kuburan itu akan digunakan untuk pentingan umum, atau agar berdekatan dengan sanak keluarganya. Menurut Ulama Mazhab Hanbali, kebolehan memindahkan kuburan itu hanya berlaku untuk kemaslahatan kuburan itu sendiri, misalnya karena tanah pemakaman itu kurang baik, sehingga perlu dipindahkan ke tanah yang baik.
Namun mereka melarang memindahkan kuburan orang yang mati syahid. Menurut ulama Mazhab Syafi’i pada dasarnya membongkar kuburan untuk memindahkannya ketempat lain hukumnya haram, kecuali karena keadaan darurat, seperti mayat itu belum dimandikan ketika dikubur, lahan pemakaman merupakan tanah rampasan, dalam kuburan itu terbawa terbawa harta, dan posisi mayat tidak menghadap kiblat. Sementara itu, jika terenyata diketahui bahwa mayat itu hamil, jumhur ulama membolehkan membongkar kuburan untuk mengeluarkan janin di perutnya. Namun ulama Mazhab Hanbali tidak membenarkan hal itu. Mereka juga melarang secara mutlak memindahkan kuburan. Sakalipun kuburan Nabi Ya’qub AS dan Nabi Yusuf AS dipindahkan dari Mesir ke Suriah, itu bukanlah berdasarkan syariat Nabi Muhammad SAW, tetapi berdasarkan syariat umat sebelum umat Islam ; karenanya tidak berlaku bagi Umat Islam.
Para ulama fikih sepakat mengatakan bahwa memasukan beberapa mayat dalam satu liang kubur(seperti yang banyak terjadi di Mekah dan Medinah ketika musim Haji) hanya boleh dilakukan dalam keadaan darurat, yaitu karena lahan lahan yang semakin sempit. Setiap mayat tetap harus dibatasi dengan sedikit tanah. Nas yang berbicara tentang penguburan masal hanya di dapat dalam Hadis beriku; “Bahwa sesungguhnya Nabi SAW tidak pernah menguburkan beberapa mayat dalam satu kuburan” (HR. Bukhari dan an-Nasa’i). Karena ketegasan Hadis ini tidak ada, maka para Ulama fikih membolehkan penguburan masal dalam keadaan darurat sesuai dengan syarat-syarat di atas.
Berbeda dengan arti Makam yang penulis jelaskan disini adalah :
II.MAKAM IBRAHIM
Makam Ibrahim Secara harfiah berarti tempat berdiri Nabi Ibrahim. Yang dimaksud dengan makam Ibrahim bukanlah KUBURAN Ibrahim, tetapi adalah sebuah batu yang sekarang berada di dalam Masjid al Haram, terletak beberapa meter dari Bangunan Ka’bah. Batu itu dahulu dipergunakan Nabi Ibrahim untuk tempat berdiri, ketika ia membangun Ka’bah bersama putranya, Ismail. Dalam Pandangan Islam, Makam Ibrahim merupakan suatu tempat yang istimewa, khususnya dalam pelaksanaan Sholat. Allah Berfirman dalam surat Al Baqarah ayat 125 (2:125) “Ambillah Makam Ibrahim menjadi tempat salat.”
Rasulullah SAW sendiri di masa hidupnya sering melakukan salat di tempat itu, seusai melakukan tawaf. Menurut Abu Hurairah, Rasulullah pada waktu menaklukan kota Mekah melakukan tawaf di seputar Ka’bah, dan ia salat sebanyak dua rakaat, di belakang Makam Ibrahim. Oleh karena itu umumnya jemaah haji dan umrah, hampir dipastikan rata-rata melakukan salat sunnah di pinggir Makam Ibrahim ini, setelah mereka selesai melakukan tawaf, sebab salat sunnah dua rakaat seusai tawaf merupakan salah satu amaliah yang utama dalam ajaran Islam.
Makam Ibrahim, di samping disinggung dalam surat al Baqarah : 125, juga diungkap dalam surat al An’am 97. (QS;6:97)……. Kami telah menjelaskan tanda-tanda kebesaran(Kami) kepada orang-orang yang mengetahui.” Dalam pada itu banyak pula hadis-hadis Rasulullah yang berkenaan dengan keutamaan tempat di pinggir Makam Ibrahim itu.
III. KUBUR :
1 (Liang -), lubang di tanah untuk untuk menanamkan mayat; mis. Menggali -, memasukan dalam- , sampai ke liang – sampai mati ; (Tanah) tempat menanam mayat; makam mis. Jiarah ke – ayahnya; meletakan bunga di atas - ; ahli -, orang-orang yang telah meninggal dunia; batu -, batu yang dipasang di kubur; nisan, bunga -, pohon (bunga) kamboja;
Berkubur : ditanam (tt mayat) mati tidak ,- -
Mengubur(kan) : Memakamkan, menanamkan mayat; mengebumikan misal mayatnya dikuburkan di Karet;(pe) kuburan ; tempat menguburkan mayat
Penguburan :penanaman mayat.
MAKAM.
(1) tempat, tinggal, kediaman; bermakam ;bertempat tinggal, bersemayam
(2) kubur(biasanya bagi orang kehormatan; misal meletakan bunga pada – Pangeran Diponegoro 2 pemakaman , pekuburan; mis berziarah ke --- para pahlawan.
Memakamkan; menguburkan mengebumikan, mis. Jenazah beliau dimakamkan di Sukabumi
Pemakama; penguburan.
Arti makam dalam bahasa Inggris : Grave, resting place, burial plot. Ber --
Lieburied; me—kan; bury, inter; pe—an ; funeral, burial, interment ; -- negara ; state funeral .
Disini penulis mencoba lagi mengingatkan pada diri sendiri maupun pada para pembaca, untuk mengetengahkan yang sangat intim di bahasa, makam, kuburan, dan Makam Ibrahim. Tapi perbedaan sangat jauh terutama arti Makam Ibrahim AS.
Makam (bahasa Arab) : maqam, tempat berdiri, tempat, Makam Ibrahim ; tempat Ibrahim berdiri dekar Ka’bah ketika membinanya. Di Jawa terkenal dengan arti kuburan orang-orang besar seperti makam Sultan Hasanuddin di Banten.
IV. MAKAM SUCI
Adalah tempat pemakaman Kristus setelah wafat disalib. Pada tempatnya kini ada “Gereja Makam Suci”yang dibangunkan dalam abad ke 12 oleh tentara salib.

V. JENIS MAKAM MAKAM
Atau kuburan-kuburan
Ada beberapa makam yang dikagorikan sebagai berikut :
1. Makam biasa bagi orang biasa
2. Makam Keramat
3. Makam yang dikeramat-keramatkan
4. Makam Para Sahabat Rasulullah SAW.
5. Makam Para Wali
6. Makam yang sudah dimasukan cagar budaya
7. Makam yang akan dimasukan dalam rencana cagar budaya.
8. Makam para Pahlawan (Makam Pahlawan)
9. Makam massal. Pada umumnya makam ini tidak direncanakan untuk Penguburan atau pemakaman masal berhubung keterpaksaan keradaan dan tidak bisa di efakuasi mayat-mayat atau jenazah tersebut contoh Daerah itu kena longsor sehingga banyak yang tidak terangkat, atau gempa Bumi yang paling parah kena Stunami, Tenggelamnya Kapal Tampomas II, Kecelakaan pesawat terbang yang masuk dalam laut dengan kedalam sekian shingga Pesawat tidak bisa ditemukan lagi.
10. Makam yang dijiarahi. Sebaliknya makam yang tak pernah dijiarahi.
11.Makam speritual
12.Makam peninggalan Dunia (kelas dunia dari jaman Mesir kuno sampai jaman di India Taj Mahal, makam raja-raja di Pulo Samosir (Raja sibutar butar).
13.Makam orang orang Toraja kalau sudah meninggal di taruh di lubang-lubang Gua.
14.Makam orang-orang Bali Yang di desa Trunyan di tengah Danau Batur diletakan begitu saja dengan catatan, yang diletakan begitu saja ada kriteria harus matinya sempurna bukan karena bunuh diri, kecelakaan atau karena terbunuh.
15.Makam peninggalan Jaman belanda, yang sehingga Nisan Nisan makam atau pernik-pernik lain di jadikan Musium Prasasti karena nisan dan bangunannya dijadikan cagar budaya.
16.Makam Gunung kawi yang katanya tempat minta pesugihan.
17.Makam Yang katanya memberikan syafaat.
18.Makam yang katannya banyak Hantu.
19.Makam yang banyak makan Tumbal

Pihak asing yang ikut campur dalam kuburan atau pemakaman, adalah jaman Belanda di tahun 1825 -1830 Menjajah Indonesia. Adanya Peperangan laskar Pangeran Diponegoro dengan Pihak Belanda.
Di jaman yang sudah merdeka ini sekarang pihak Amerika Serikat yang ikut mengatur tentang pemakaman mbah Priok di Indonesia. Dengan alasan keamanan dan letak di Daerah Pelabuhan yang sudah tidak layak ada disana.
Dan kini di Indonesia banyak makam-makam yang belum sempat di data menjadi Makam Cagar Budaya. Contoh Salah satu Makam yang menjadi sengketa dan memakan tumbal. Yakni makam mbah Priok yang letaknya sangat strategis di pinggiran pelabuhan Tanjung Priok. Dan akan direncanakan untuk dijadikan cagar budaya.

Q_adul 21-4-2010


Maraji (Bahan Bacaan)
1. Al Qur’an dan terjemahan – Dept. Agama.
2. Ensilopedi Islam – Pt Ictiar Barum Van hoeve Jakarta.
3. Kamus umum Bahasa Indonedia – PN Balai Pustaka.
4. Ensiklopedi Islam Indonesia – Jambatan.
5. Ensiklopedia Indonesia – NV Penerbitan W.Van Hoeve Bandung- Gravenhage.
6. Kamus Indonesia Inggris – PT Gramedia
7. Kebudayaan Petani Desa Trunyan di Bali – Dr. James Danandjsjs – Pustaka Jaya.
8. Rekaman Peristiwa 1982 – SINAR HARAPAN.
9. Remana Peristiwa 1984 – SINAR HARAPAN.
10. Rekaman Peristiwa 1988 – SUARA PEMBARUAN
11. Rekaman Peristiwa 1994 – SUARA PEMBARUAN.
12. Media Electronik TV dan Internet.
13. Media Harian.

Tidak ada komentar: