Jumat, 16 Oktober 2009

Artikel 'Murtad'

MURTAD

Murtad Atau pemurtadan modern atau cara halus tanpa terlihat oleh kasat mata atau pengkikisan aqidah, penggerotan iman dan pencucian otak di era sekarang ini mulai mengembang dengan cara yang sangat apik tanpa paksaan, tapi menjurus dengan cara cara dalih kebaikan, mengharap pamrih tanggapan, dan jika perlu sudah masuk dalam bubu penangkap ikan, ikan yang sudah masuk tidak bisa keluar lagi.
Yang sangat kentara sekali adalah perkawinan antar agama yang sudah menjadi mode sekarang-sekarang ini.

Murtad adalah orang yang melakukan riddah. Riddah makna asalnya kembali ke tempat atau jalan semula, namun kemudian istilah ini dalam penggunaaanya lebih banyak dikhususkan untuk pengertian kembali atau keluarnaya seseorang dari agama Islam kepadfa kekufuran atau pindah kepada agama selain Islam. Dari pengertian riddah ini dapat dikemukakan tentang pengertian pengertian murtad, yaitu orang Islam yang keluar dari agama Islam yang dianutnya kemudian pindah memeluk agama lain atau sama sekali tidak beragama

Di dalam firman Allah masalah murtad tertulis dalam Al Qur’an surat Albaqarah ayat 217.

                                                           •     
217. mereka bertanya kepadamu tentang berperang pada bulan Haram. Katakanlah: "Berperang dalam bulan itu adalah dosa besar; tetapi menghalangi (manusia) dari jalan Allah, kafir kepada Allah, (menghalangi masuk) Masjidilharam dan mengusir penduduknya dari sekitarnya, lebih besar (dosanya) di sisi Allah[134]. dan berbuat fitnah[135] lebih besar (dosanya) daripada membunuh. mereka tidak henti-hentinya memerangi kamu sampai mereka (dapat) mengembalikan kamu dari agamamu (kepada kekafiran), seandainya mereka sanggup. Barangsiapa yang murtad di antara kamu dari agamanya, lalu Dia mati dalam kekafiran, Maka mereka Itulah yang sia-sia amalannya di dunia dan di akhirat, dan mereka Itulah penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya.

[134] Jika kita ikuti Pendapat Ar Razy, Maka terjemah ayat di atas sebagai berikut: Katakanlah: "Berperang dalam bulan itu adalah dosa besar, dan (adalah berarti) menghalangi (manusia) dari jalan Allah, kafir kepada Allah dan (menghalangi manusia dari) Masjidilharam. tetapi mengusir penduduknya dari Masjidilharam (Mekah) lebih besar lagi (dosanya) di sisi Allah." Pendapat Ar Razy ini mungkin berdasarkan pertimbangan, bahwa mengusir Nabi dan sahabat-sahabatnya dari Masjidilharam sama dengan menumpas agama Islam.
[135] Fitnah di sini berarti penganiayaan dan segala perbuatan yang dimaksudkan untuk menindas Islam dan muslimin.


Barang siapa murtad diantara kamu dari agamanya, lalu dia mati dalam kekafiran, maka merka itu sia sia amalannya di dunia dan di akhirat dan mereka itulah penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya.
Menurut para ulama fikih, seorang muslim yang pindah atau keluar dari Agama Islam itu baru dinyatakan murtad kalau kalau ia telah dewasa, berakal sehat,dan perbuatan riddadnya dilakukan atas kesadaran sendiri.

Sesuai hadits Nabi Muhammad.
“Pena itu diangkat atau beban itu dibebasakan dari tiga kelompok ora ng”

1. Orang tidur sampai bangun
2. Anak kecil sampai dewasa
3. Orang gila sampai berakal atau sermbuh dari gilanya


Dalam riwayat lain Nabi Muhammad bersabda ;
“Pena itu diangakat atau kewajiban itu dibebaskan dari tiga macam orang-orang

1. Orang tidur sampai bangun
2. Anak kecil samapai dewasa
3. orang yang dipaksa.


Lihat Al Qur’an surat Al Baqarah ayat 256

      ••                     
256. tidak ada paksaan untuk (memasuki) agama (Islam); Sesungguhnya telah jelas jalan yang benar daripada jalan yang sesat. karena itu Barangsiapa yang ingkar kepada Thaghut[162] dan beriman kepada Allah, Maka Sesungguhnya ia telah berpegang kepada buhul tali yang Amat kuat yang tidak akan putus. dan Allah Maha mendengar lagi Maha mengetahui.

[162] Thaghut ialah syaitan dan apa saja yang disembah selain dari Allah s.w.t.

Barang siapa yang ingkar kepada Allah padahal ia beriman, ia mendapat kemurkaan Allah. Kecuali orang itu dipaksa untuk mengajak menjadi orang kafir sedang hatinya tetap tidak beranjak dari keimanan, hal itu tidak tercela. Tapi orang yang dengan keimanan sendiri meluangkan hatinya untuk menrima kekafiran, selain ia mendapat kemurkaan dari Allah juga mendapat siksaan yang dahsyat.

Ayat ini diturunkan pada zaman Nabi Muhammad SAW. Ketika Amman Ibnu yasir salah seorang sahabat Nabi Muhammad dipaksa kaum kafir quraisy supaya menyatakan diri keluar dari agama Islam alias murtad.

Menurut para ulama Fikih, jika seorang suami atau istri keluar dari agama Islam alias murtad, maka dengan sendirinya perkawinan menjadi batal atau terputus tanpa perlu melalui talak atau perceraian.
Dan dalam masalah waris, orang murtad tidak boleh menjadi ahli waris dari kerabatnya yang muslim.


Dikalangan para ahli fikih terdapat perbedaan pendapat tentang perlu tidaknya memberi kesempatan bertobat kecuali kepada Islam bagi orang yang murtad. Sebagian dari mereka dikatakan ada yang memandang tidak perlu memberi kesempatan bertobat bagi orang murtad. Kaluar perlu dia harus dijatuhi hukuman had berupa hukum mati.


Catatan kecil akhir akhir ini bukan saja semaraknya pemurtadan tapi mulailah menjalarnya pengkikisan aqidah , pengkikisan iman atau pengkikisan keyakinan.
Semakin sukses mereka bagi kaum yang ternyata bukan Islam mereka mengirim kaum misionaris.

Murtad artinya keluar dari agama Islam dalam bentuk niat. Kata murtad berasal dari akar kata riddah atau irtidad yang secara harfiah berarti kembali. Pengertian kembali disini adalah keluar dari iman dan kembali kepada kekafiran

Kata murtad ada dua satu murtad millah atau agama dua murtad fitri atau alami.

Ada yang disbut perang Riddah. Atau murtad.

Pada awal sejarah Islam istilah riddah dihubungkan dengan kembalinnya beberapa kabilah arab seperti kaum quraisy. Ke kepercayaan lama, setelah Nabi Muhammad SAW. Wafat. Diantara mereka ada yang menuntut keringanan pelaksanaan sholat atau meniadakan kewajiban berzakat. Mereka kemudian di perangi oleh Abu Bakar AS. Siddiq. Sehingga kembali masuk memeluk Agama Islam.


Perbuatan yang dikelompokan sebagai perilaku orang murtad.

1. Pengingkaran adanya sang pencipta.
2. Tidak percaya adanya rosul.
3. Menghalalkan segala yang haram.
4. Mengharamkan segala yang halal.


Imbalan bagi orang murtad di akhirat adalah kekalan di Neraka bertobat. jika ia tidak






















Cakil. ASS.

Tidak ada komentar: