Rabu, 14 Oktober 2009

WAKAF UANG.

WAKAF UANG
INVESTASI AKHIRAT
SEJAHTERKAN UMAT

POTENSI WAKAF UANG BISA MENCAPAI 20 TRILIUN PER TAHUN

Secara bahasa wakaf berasala dari kata waqf yang berarti menahan, mengekang, menghentikan. Sehingga wakaf dapat didefinisikan, menghentikan perpindahan hak milik atas suatu harta yang bermanfaat dan tahan lama dengan cara menyerahkan harta itu kepada pengelola, baik perorangan , keluarga maupun lembaga, untuk digunakan bagi kepentingan umum di jalan Allah SWT.

Hukumnya : Sunnah

Didasari Al Qur’an Surat Ali Imran ayat 92

            •    
92. kamu sekali-kali tidak sampai kepada kebajikan (yang sempurna), sebelum kamu menafkahkan sehahagian harta yang kamu cintai. dan apa saja yang kamu nafkahkan Maka Sesungguhnya Allah mengetahuinya.


Dalam surat Al Hajj ayat 77 :
            
77. Hai orang-orang yang beriman, ruku'lah kamu, sujudlah kamu, sembahlah Tuhanmu dan perbuatlah kebajikan, supaya kamu mendapat kemenangan.


Dalam Hadfis Bukhari dan muslim :
Wakaf pewtama dicontohkan oleh Umar bin Khattab.

Pengurus wakaf (nazir)

Dalam hadis Muttafaq ‘Alaih.
“Tak ada dosa bagi orang yang mengurusnya, mamakan sebagian harta itu secara patut ataui memberi makan keluargany, asal tidak untuk mencari kekayaan”

Rukun Wakaf ada 5 (lima)

1. Waqif (orang yang berwakaf)
2. Mauquf (harta yang diwakafkan)
3. Mauqufg ‘alaih (tujuan wakaf)
4. Sifat wakaf
5. Penerima yang akan mengelola harta wakaf itu
Wakaf disebut juga sedekah jariyah.
Wakaf ada dua macam :

Yaitu wakaf Zurri dan wakaf Khairi:
Wakaf Zurri adalah wakaf ahli yang dikhususkan oleh yang mengwakafkan untuk sanar saudara kerabat, anak cucu saudara ibu bapaknya.

Wakaf Khairi
adalah wakaf yan diperuntukan kepada amal kebaikan secara umum

Wakaf uang dfiperkenalkan di Indonesia :

Para Ulama Indonesia memperkenalkan wakaf di thn 2002.

Imam Az-Zuhri (wafat 124 H)

Ulama terkemuka memfatwakan , DIANJURKAN WAKAF DINAR DAN DIRHAM untuk pembangunan , sarana dakwah, sosial dan pendidikan umat Islam

Ketua Badan Pelaksana badan wakaf (BWI) Prof KH Tholhah Hasan)
mengungkapkan dalam sejarah perwakfan di negara – negara Islam
Yakni jaman kepemimpinan Salahudin Al-Ayyubi, di Mesir sudah berkembang wakaf uang.

Sebelumnya juga Nurudin Az-Zangki yang berkuasa di Suriah juga menggunakan wakaf uang.

Lebih popular lagi pada era kekuasaan Kekhalifahan Turki Usmani .

Tinggal di Indonesia wakaf uang kurang popular, karena sebagian besar umat Islan di Indonesia bermazhab syafi’i.

Pada Apri 2002 (MUI) telah menetapkan fatwa yang membolehkan wakaf uang .
FATWA WAKAF UANG :
. Wakaf uang adalah wakaf yang dilakukan
seseorang,kelompok orang, lembaga atau badan
hukum dalam bentuk uang tunai.
. Termasuk ke dalam pengertian uang adalah surat-
surat berharga
. Wakaf uang hukumnya jawaz (boleh)
. Wakaf uang hanya boleh disalurkan dan digunakan
untuk hal-hal yang dibolehkan secara syar’i
. Nilai pokok wakakf uang harus dijamni kelestariannya,
tidak bileh dijul, dihibahkan, fdan atau diwariaskan.

Wakaf uang di Indonesia juga diatur dalam undang-undang No.41 tahun 2004 tentang wakaf.

Siapa saja yang mewakafkan uang :

Siapa saja
uang itu miliknya sendiri, bukan milik orang lain
Uang untuk wakaf adalah uang yang di dapat halal, jangan hasil mencuri atau korupsi.
Batas minimal atau maksimal wakaf uang :
Minum 100.000 sampai tidak terbatas.

Bank-bank sebagai penerima wakaf uang :

Ada lima bank :

Bank shariah Mandiri
BNI Syariah
Bank Muamalat
Bank DKI Syariah
Bank Mega Syariah


WAKAF UANG
POTENSINYA SUNGGUH LUAR BIASA.

Potensi Wakaf di Indonesia :

Wakaf tanah :

366.595 Jumlah tanah wakaf
2.686.536.565,68 meter persegi
luias tanah wakap di seluruh Indonesia.

WAKAF UANG

Rp.2,5 triliun per tahun
Jika 10 juta umat Islam indonesia
MEWAKAFKAN UANGNYA MULAI DARI RP 10.000,-- SAMPAI Rp. 100.000 per bulan.

Rp. 20 Triliun per tahun
jika 20 juta muslim di Indonesia mewakafkan hartanya
Rp. 1 juta per tahun

Rp. 50 triliun per tahun
jika 50 juta Muslim berwakaf Rp.1 juta per tahun.

Wakaf uang memiliki kelebihan sendiri.
Setiap umat Islam bisa berfakaf uang , tanpa harus menunggu menjadi orang kaya yang memiliki tanah dan bangunan.

Warga Qatar sudah menganggap wakaf uang itu sebagai gaya hidup dan budaya.

Mengenai wakaf uang ada semacam perbedaan pendapat .

Mazhab Hanafi hukumnya lebih longgar
Imam abu Hanifah sendiri tidak membolehkan wakaf uang
Murid pertama Imam abu Hanifah Imam Muhammad bin Hasan As-Syaibani
membolehkan wakaf uang apabila sudah menjadi tradisi di dalam sebuah Masyarakat.
Mazhab Maliki
Dan Mazhab Hambali juga lebih longgar.
Mazhab Syafi’i paling ketat.

Kendala wakaf uang di Islam Indonesia

Kesadran umat yang belum/masih rendah
Setiap tahun hanya memikirkan Haji, bahkan mau menunggu sekian tahun
Padahal wakaf uang juga sangat tinggi nilai pahalanya.







Nara sumber :
Tabloid Republika Dialog Jum’at 9 Oktober 2009
Ensiklopedi Islam terbitan PT Ictiar Baru Van Hoeve, Jakarta.
Republika online.
Ensiklopedi Islam Indonesia – Jambatan.

Tidak ada komentar: